Minggu, 21 Maret 2021

KEMENHUB MINTA KAPAL TRADISIONAL BERBAHAN DASAR KAYU SELALU PATUHI PROSEDUR KESELAMATAN PELAYARAN


Share :
4134 view(s)

JAKARTA (21/3). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara terus menerus mengingatkan dan mewajibkan pemilik kapal kayu atau kapal klotok untuk mengikuti prosedur keselamatan pelayaran guna menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran saat berlayar. Hal ini menyusul adanya insiden kapal tradisional berbahan dasar kayu yang tenggelam di Teluk Jakarta pada Minggu (21/3) pagi.

 

Direktur KPLP, Ahmad mengungkapkan kapal tradisional yang dikenal dengan nama kapal klotok tersebut tengah mengangkut para pemancing tersebut menabrak peer breakwater dermaga baru pondok dayung sehingga menyebabkan kapal tenggelam.

 

“Kejadian sekitar jam 10 pagi. Kapal Kole antar jemput pemancing, karena cuaca buruk dan ada ombak besar membuat mesin kapal mati lalu terdampar dan menabrak peer dermaga kemudian kapal pecah terus tenggelam di perairan Teluk Jakarta,” kata Ahmad, di Jakarta, Minggu (21/3).

 

Teluk Jakarta adalah sebuah teluk di perairan laut Jawa yang terletak di sebelah utara provinsi DKI Jakarta, Indonesia. Di teluk ini, bermuara 13 sungai yang membelah kota Jakarta.

 

Teluk Jakarta yang luasnya sekitar 514 km2 ini merupakan wilayah perairan dangkal dengan kedalaman rata-rata mencapai 15 meter kerap menjadi rute dan destinasi atau tujuan para pemancing.

 

Ahmad mengungkapkan proses SAR dan evakuasi telah dilakukan. Adapun 13 dari 16 orang total penumpang kapal ditemukan selamat namun 3 diantaranya meninggal dunia.

 

“Kapalnya itu terbalik di kedalaman sekitar 5 (lima) meter. Dan karena tidak dilengkapi life jacket atau pelampung sehingga menimbulkan korban jiwa. Untuk lebih lengkapnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Ahmad.

 

Ahmad mengungkapkan, selama ini kapal ojek kayu atau perahu klotok di Kali Kresek yang kerap dijadikan transportasi para pemancing sudah lama beroperasi. Sehingga diperlukan pembinaan kesadaran terhadap keselamatan dan keamanan secara terus menerus salah satunya melalui sosialisasi keselamatan pelayaran.

 

Dia menegaskan, semua kapal termasuk kapal tradisional atau klotok yang mengangkut penumpang harus memiliki izin berlayar serta awak kapal yang sudah tersertifikasi.

 

“Dimana perahu atau boatnya dilakukan pengukuran, dan awak kapalnya disertifikasi,"ujarnya.

 

Selain itu, salah satu prosedur keselamatan pelayaran yang harus dipenuhi adalah ketersediaan life jacket atau jaket keselamatan di atas kapal yang sesuai dengan jumlah penumpang dan awak kapal. “Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak buruk saat terjadi kecelakaan kapal atau hal tidak diinginkan lainnya,” tutupnya.

 

Adapun ajakan untuk mengutamakan keselamatan pelayaran juga sejalan dengan kampanye kolaboratif “Yuk Selamat Bersama” yang tengah digalakan oleh Kementerian Perhubungan, yang salah satu tujuannya adalah menyadarkan semua pihak termasuk masyarakat umum bahwa keselamatan transportasi merupakan tanggung jawab bersama.

  • berita




Footer Hubla Branding