TARAKAN (27/2) – Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan berhasil menggagalkan upaya pengedaran minuman keras (miras) ilegal jenis ciu yang dibawa salah satu penumpang KM. Sabuk Nusantara 97 saat melakukan kegiatan embarkasi di Pelabuhan Malundung Tarakan, (25/2).
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli pada KSOP Kelas III Tarakan Syaharuddin mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap box styrofoam yang dibawa oleh salah satu penumpang dari Toli-Toli menuju Tarakan.
“Setelah ditelusuri dan dilakukan penggeledahan, terungkap bahwa di dalamnya terdapat 24 jerigen kapasitas 5 liter berisi minuman keras tradisional jenis ciu. Jerigen tersebut ditemukan di bawah tumpukan ikan yang sengaja ditaruh untuk mengelabuhi petugas saat akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Syaharuddin.
Dari pengakuan pelaku berinisial ID, miras yang didatangkan dari Toli-Toli tersebut rencananya akan diturunkan di Tarakan untuk selanjutnya diedarkan ke lokasi camp-camp perusahaan sawit maupun batu bara di wilayah Kalimantan Utara.
Pemilik beserta barang bukti miras jenis ciu tersebut kemudian diserahkan ke Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Proses pemeriksaan dan pengamanan miras ini merupakan upaya petugas KSOP Tarakan bersama instansi terkait dalam mencegah hal-hal yang dapat merugikan masyarakat, termasuk praktik pengedaran miras illegal di wilayah Tarakan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pelabuhan Tarakan menjadi salah satu pilot project peningkatan pelayanan, keselamatan dan keamanan pelayaran di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
"Dengan demikian, keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi salah satu fokus peningkatan yang harus menjadi perhatian kami disamping memaksimalkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tutup Syaharuddin.