Kamis, 28 Februari 2019

TEGAKAN ATURAN DALAM PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI, KSOP GRESIK AMANKAN DUA KAPAL YANG LAKUKAN PENGERUKAN IL


Share :
3514 view(s)

GRESIK (28/2) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik mengamankan 2 unit kapal yang melakukan kegiatan pengerukan ilegal di Perairan Gresik Utara, (27/2).

Kepala KSOP Kelas II Gresik, Totok Mukarto menjelaskan bahwa sebagai bentuk penegakan aturan sebagai penjagaan laut dan pantai, petugas KSOP Gresik mengamankan 2 unit kapal yang diduga belum memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengerukan di Perairan Gresik Utara, tepatnya di Perairan Ujung Pangkah Gresik.

"Dua kapal tersebut adalah kapal keruk TB Galileo dengan berat GT.119 dan kapal Rig Tender Elang sebagai kapal pemasok logistik yang setelah diperiksa oleh petugas KSOP Gresik tidak memiliki izin pengerukan dari Ditjen Perhubungan Laut," ujar Totok.

Totok menambahkan, memang sejak beberapa tahun terakhir ini, pesisir pantai Gresik Utara banyak dilakukan reklamasi yang tentunya semua kegiatan reklamasi harus memiliki izin. 
WhatsApp Image 2019-02-28 at 10.43.55 (1).jpeg
Dalam pemeriksaan oleh KSOP Gresik, ditemukan 100 ribu meter kubik pasir di kapal TB Galileo yang rencananya akan mereklamasi lokasi pengeboran minyak.

"Kapal tersebut dinakhodai oleh Dolfi dengan 12 Anak Buah Kapal (ABK) yang rencananya melakukan pengerukan pasir dasar laut dengan kedalaman 3.5 meter selama 3.5 bulan," tutur Totok.

Totok mengatakan bahwa aktivitas ilegal tersebut sangat membahayakan lingkungan maritim dan juga keselamatan pelayaran.

"Rencananya, hasil pengerukan di perairan Ujung Pangkah, akan ditampung di sebuah lahan yang ada di bibir pantai,  yang lokasinya tak jauh dari lokasi kedua kapal," kata Totok.

Adapun hingga kini, kedua kapal terpaksa diamankan sementara dan tidak diijinkan melakukan aktifitas apapun, hingga seluruh perizinannya telah lengkap. 

"Prinsip kami adalah penegakan aturan agar tertib dan kepatuhan bagi pengguna jasa. Bila terus melanggar akan diproses secara hukum pidana pelayaran," tutup Totok.


  • berita




Footer Hubla Branding