Selasa, 6 Agustus 2019

BTKP GELAR UJI COBA PENERAPAN AIS KELAS B 06/08/2019


Share :
3024 view(s)

JAKARTA (6/8) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) melakukan uji coba penerapan Automatic Identification System (AIS) Kelas B menggunakan Kapal KN. Mitra Utama milik BTKP di Kalijapat, Tanjung Priok, Jakarta, hari ini (6/8).

Kepala BTKP Binari Sinurat saat memimpin uji coba alat AIS menjelaskan bahwa maksud dan tujuan pengujian alat ini untuk memastikan dan membuktikan apakah AIS sudah sesuai spesifikasi teknis dan sesuai standar sebelum dipasarkan serta menyampaikan kepada masyarakat kalau alat AIS ini sudah melalui pengujian lapangan dan laboratorium.
WhatsApp Image 2019-08-06 at 14.39.49 (1).jpeg
"Kegiatan pengujian ini dilaksanakan oleh BTKP selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengujian utama terhadap AIS," ujar Binari.

Selain itu juga, lanjut Binari, sesuai SKK Tahun 2002, BTKP memiliki tugas utama untuk memastikan alat-alat keselamatan pelayaran melalui pengujian lapangan serta melalui laboratorium guna mendapatkan sertifikat sebelum dipasarkan.

Lebih lanjut Binari menjelaskan, ada beberapa produk AIS yang didatangkan dari luar negeri wajib mendapatkan approval atau persetujuan dari BTKP. 

"Selain itu juga alat-alat keselamatan pelayaran wajib diuji coba melalui dua tahapan pengujian untuk menjamin bawah alat tersebut sudah melalu pengujian (testing) sehingga mendapatkan sertifikat," jelasnya.
WhatsApp Image 2019-08-06 at 14.39.49 (2).jpeg
Sementara itu, Direktur Pusat Teknologi Elektronika BPPT, Yudi Purwantoro menyampaikan terima kasih dan merasa senang dikarenakan upaya dan usaha BPPT selama ini untuk mewujudkan inovasi teknologi di bidang keselamatan pelayaran, dalam hal ini pengujian AIS dapat terlaksana serta mendapat dukungan dari Kementerian Perhubungan.

Sekedar Infomasi, kewajiban penerapan AIS dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS), yang bertujuan meningkatkan fungsi layanan telekomunikasi pelayaran terkait aspek keselamatan berlayar.

Dalam PM 7 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang pemasangan dan pengaktifan AIS bagi kapal berbendera Indonesia, termasuk pengawasan pengaktifan AIS yang rencananya berlaku secara efektif pada tanggal 20 Agustus 2019.
WhatsApp Image 2019-08-06 at 14.40.05.jpeg
Adapun perbedaan AIS Kelas A dan AIS Kelas B yakni AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang berlayar memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) di wilayah perairan Indonesia.

Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan kapal penumpang dan kapal barang non-konvensi (tradisional) di atas GT 35, serta kapal penangkap ikan berukuran diatas GT 60.
  • berita




Footer Hubla Branding