PEMERINTAH DORONG PELAYARAN NASIONAL PENUHI KETENTUAN PEMBATASAN KANDUNGAN SULFUR 0.5 PERSEN DARI BAHAN BAKAR KAPAL
JAKARTA (29/9) Pemerintah Indonesia selaku anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) menegaskan akan melaksanakan setiap ketentuan atau aturan yang telah dikeluarkan IMO termasuk penerapan aturan Marine Pollution (Marpol) Annex VI Regulasi 14 mengenai Sulphur Oxides (SOx) and Particulate Matter mulai tanggal 1 Januari 2020.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut selaku Maritime Administrator untuk IMO telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi implementasi aturan IMO tersebut.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengatakan bahwa penerapan kebijakan batasan kandungan sulfur 0.5 persen pada bahan bakar sebagai tindak lanjut sidang IMO MEPC ke 74 di IMO London.
"Penerapan batas kandungan sulfur 0.5 persen pada bahan bakar mulai 1 Januari 2020 tentu Indonesia akan ikut aturan tersebut. Saat ini Ditjen Perhubungan Laut sedang dilakukan penyesuaian dengan kondisi existing yang ada untuk dapat diterapkan oleh pelayaran nasional secara penuh nantinya," ujar Capt. Sudiono.
Untuk mendukung aturan tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 dimana pada pasal 36 mengatur batasan kandungan sulfur pada bahan bakar dikapal sebesar 0.5% mulai tanggal 1 Januari 2020.
Selanjutnya, juga telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur Pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal.
"Terakhir, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/1/2/DK-19 tentang penyampaian hasil sidang Komite Perlindungan Lingkungan Perairan (Marine Environment Protection Commitee) ke 73 di Kantor Pusat IMO London yang ditujukan kepada seluruh UPT Ditjen Hubla dan stakeholder terkait pada tanggal 4 Januari 2019," jelas Sudiono.
Capt. Sudiono mengatakan perlu waktu untuk memastikan pelayaran nasional siap dan menyesuaikan kondisi yang ada saat ini dengan pemberlakuan aturan batasan sulfur mulai 1 Januari 2020.
Terkait ketersediaan bahan bakar sulfur 0.5 persen, Pemerintah telah meminta Pertamina dapat menyiapkan bahan bakar dengan batasan sulfur 0.5 persen tersebut.
"Pertamina akan menyediakan di Pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan Balikpapan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0,5% jenis MFO 180, sebanyak 380.000 KL pertahun, sedangkan untuk jenis MFO 380 akan disediakan melalui impor," ujar Capt. Sudiono.
Saat ini jumlah produksi bahan bakar jenis MFO 180 High Sulphur (kandungan sulfur maksimal 3.5% m/m) yang selama ini diproduksi oleh RU IV Cilacap sebesar 1.9 juta KL/tahun (1030 ribu barel/bulan) masih banyak dan akan tetap diperuntukan untuk kebutuhan PLN, industri dan pelayaran nasional.
"Dalam kondisi ini, sesuai kesepakatan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Maritim beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa semua kapal berbendera Indonesia yang berlayar hanya di wilayah Indonesia masih dapat menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur 3,5% hingga habis mengingat jumlahnya yang masih banyak," kata Capt. Sudiono.
Sedangkan bagi kapal yang berlayar Internasional yang memilih menggunakan metode penggunaan sistem pembersihan emisi gas buang pada kapal harus memperhatikan aturan yang diberlakukan pada pelabuhan tujuan, karena beberapa negara hanya mengijinkan penggunaan closed loop scrubber dan melarang penggunaan open loop scrubber, dimana semua limbah yang dihasilkan oleh scrubber harus ditampung di atas kapal.
Selanjutnya, semua kapal yang berlayar Internasional apabila tidak dapat menerapkan aturan MARPOL Annex VI Regulasi 14 mengenai Sulphur Oxides (SOx) and Particulate Matter mulai tanggal 1 Januari 2020 akan menjadi obyek penahanan oleh petugas Port State Control di luar negeri," tutup Capt. Sudiono.
Pemerintah Indonesia memastikan akan mengikuti aturan pembatasan sulfur 0.5 persen namun memerlukan waktu untuk penyesuaian dalam hal ini kemampuan pelayaran nasional itu sendiri juga kemampuan Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan batasan 0.5 persen tersebut yang artinya ada kepentingan nasional yang harus diutamakan saat pemberlakukan ketentuan tersebut per 1 Januari 2020.
"Sesegera mungkin akan dilakukan penyesuaian secara bertahap agar nantinya dapat memenuhi ketentuan pembatasan sulfur 0.5 persen secara penuh," tutup Capt. Sudiono.
KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN LAUT
YAN PRASTOMO ARDI
-------------------
Twitter: @djplkemenhub151
Instagram: @djplkemenhub151
Youtube: Ditjen Perhubungan Laut
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Portal: https:/hubla.dephub.go.id
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat