JAKARTA (25/7) - Pedoman Kompas Magnet atau alat navigasi yang berfungsi menetapkan arah di laut adalah peralatan keselamatan kapal yang harus tersedia di atas kapal. Oleh karenanya, pedoman kompas magnet harus ditimbal (adjusted) sesuai dengan ketentuan.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono menjelaskan bahwa penimbalan pedoman kompas magnet dilakukan untuk memastikan pemenuhan aspek keselamatan kapal berdasarkan pada Konvensi SOLAS 1974 serta mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia (NCVS).
Aturan tersebut dipertegas kembali dalam Surat Edaran Nomor SE.64/PK/DK/2019 tentang Pelaksanaan Penimbalan Pedoman (Compasseren) tanggal 19 Juli 2019.
“Penimbalan pedoman magnet dilakukan setelah kapal selesai melaksanakan docking. Setelah dilaksanakan penimbalan pedoman magnet, hasilnya dituangkan dalam Daftar Deviasi Pedoman Magnet dengan menggunakan blanko yang disediakan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta ditandatangani oleh Penimbal (compass adjuster)," ujar Sudiono.
Sedangkan penimbal (compass adjuster) atau yang melakukan penimbalan adalah Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) yang ditugaskan sebagai penimbal dan telah mengikuti diklat compass adjuster serta memiliki sertifikat dan telah dikukuhkan.
Adapun Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang belum memiliki tenaga teknis Compass Adjuster dapat mengajukan permintaan kepada UPT terdekat yang telah memiliki tenaga teknis Compass Adjuster atau meminta tenaga teknis kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
Lebih lanjut Sudiono mengatakan bahwa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelaksanaan penimbalan pedoman kompas mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
“Kepada Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut dan organisasi yang ditunjuk (Recognized Organization) diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kapal yang selesai docking dan segara mensosialisasikan instruksi ini kepada perusahaan pelayaran atau kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” tutup Sudiono.