JAKARTA (24/7) – Keberadaan Vessel Traffic Service (VTS) yang terintegrasi sangat dibutuhkan untuk memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran serta mendorong efisiensi bernavigasi sehingga dapat menurunkan resiko kecelakaan kapal dan mampu memberikan rasa aman bagi pengguna jasa pelayaran.
Agar pelaksanaannya berjalan lancar dan sesuai aturan berlaku, di setiap VTS telah ditetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengenai pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) VTS. Di beberapa lokasi juga telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalulintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya.
Menurut Direktur Kenavigasian Basar Antonius, pada dasarnya setiap VTS memberikan layanan Information Navigation Service (INS) atau layanan mendasar yang harus disediakan oleh setiap stasiun VTS. Lebih lanjut VTS juga akan memberikan layanan Navigational Assistance Service (NAS) atau layanan bantuan navigasi serta Traffic Organization Service (TOS) atau layanan pengelolaan lalulintas.
“INS disampaikan dalam bentuk siaran berita (broadcasting) berupa informasi langsung ke kapal tertentu atau atas permintaan kapal. Adapun stasiun VTS akan melaksanakan broadcasting informasi minimal sebanyak tiga kali dalam sehari,” ujar Basar di Jakarta, hari ini (24/7).
Basar menjelaskan, isi berita yang disampaikan VTS antar lain siaran berita jadwal tetap dan sewaktu-waktu, yang berisi informasi layanan dan partisipasi VTS, berita kepelautan dan siaran berita sesuai kebutuhan, contohnya mengenai navigational warning terkait dengan kondisi sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), kondisi alur pelayaran, dan bahaya navigasi di sekitar wilayah kerja Stasiun VTS. Kemudian siaran penerusan berita (relay), yang berisi penerusan berita dari stasiun lain yang berpengaruh pada perkembangan situasi lalu lintas serta informasi kepada kapal tertentu yang menurut operator VTS berada pada situasi yang dapat membahayakan kapal tertentu dan kapal lain.
“Sebelum kapal masuk dan/atau keluar alur pelayaran, kapal-kapal wajib melapor kepada stasiun VTS sesuai ketentuan dalam SOP dan kemudian wajib melakukan jaga dengar di Kanal VTS. Stasiun VTS juga akan melaksanakan pengawasan pada seluruh wilayah kerjanya melalui AIS dan radar,” imbuhnya.
Setelah berkomunikasi dengan VTS, lanjut Basar, komunikasi dengan pandu bisa dilaksanakan, dimana VTS akan mengalihkan layanan kepada pandu.
“Jadi komunikasi secara umum dilaksanakan oleh Stasiun VTS atau Stasiun Radio Pantai (SROP) dan pandu hanya sebatas terkait dengan kegiatan pemanduan,” kata Basar.
Lebih lanjut Basar menjelaskan bahwa pemberian layanan jasa kenavigasian VTS akan dilakukan penarikan jasa PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Adapun penarikan jasa PNBP dimaksud dilakukan guna peningkatan kehandalan operasional VTS seperti yang sudah diberlakukan pada 21 lokasi pelabuhan yang memiliki VTS, yaitu Pelabuhan Belawan, Teluk Bayur, Dumai, Batam, Palembang, Panjang, Merak, Jakarta, Pontianak, Banjarmasin, Batu Licin, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Samarinda, Makassar, Benoa, Lembar, Bitung, Sorong, dan Bintuni.
“Apabila terkendala dengan lokasi, sebaiknya pengguna jasa dapat berkoordinasi dengan kantor Distrik Navigasi atau VTS/SROP setempat sehingga dapat memberikan kemudahan dalam pembayaran, misalnya dalam hal pengiriman nota tagihan/billing melalui email dan kemudahan lainnya,” pungkas Basar.