Kamis, 25 Juli 2019

KEMENHUB TERUS SOSIALISASIKAN PEMBERLAKUAN SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS KEPADA MASYARAKAT MARITIM


Share :
3602 view(s)

MEDAN (25/7) - Dalam rangka optimalisasi fungsi layanan Telekomunikasi Pelayaran Ditjen Perhubungan Laut terkait pemberian informasi kenavigasian guna menunjang keselamatan pelayaran, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Distrik Navigasi Kelas I Belawan mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) bagi kapal yang belayar di wilayah Perairan Indonesia di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, Rabu (24/7).


Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 7 Tahun 2019 ini mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta pengawasan pengaktifan AIS tersebut, yang akan diberlakukan secara efektif pada tanggal 20 Agustus 2019.

"Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut, maka seluruh kapal berbendera Indonesia serta Kapal Asing yang berlayar di Perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS serta berkewajiban memberikan informasi yang benar," ujar Abdul Aziz di Medan hari ini (25/7).

Aziz menjelaskan bahwa tipe AIS sendiri terdiri dari dua kelas, yakni AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.
WhatsApp Image 2019-07-25 at 09.28.09.jpeg
Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia, Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta Kapal Penangkap Ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60 (enam puluh Gross Tonnage).

Seorang Nakhoda, menurut Aziz wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS, seperti misalnya Informasi terkait data statik dan data dinamik kapal untuk AIS Kelas A. 

Sedangkan untuk AIS Kelas B, informasi yang wajib diberikan terdiri dari nama dan jenis kapal, kebangsaan kapal, MMSI, titik koordinat kapal, dan kecepatan serta haluan kapal.

"Pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi Peraturan Menteri ini akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Shore Base Station, dalam hal ini adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) milik Distrik Navigasi Kelas I Belawan," jelas Aziz.

Aziz menambahkan bahwa pengawasan dan pemantauan akan dilakukan secara langsung (terrestrial) maupun melalui satellite guna meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim.
WhatsApp Image 2019-07-25 at 09.27.47 (1).jpeg
Sebagai informasi, Sosialisasi dilaksanakan oleh Kantor Distrik Navigasi Kelas I Belawan di Terminal Penumpang Bandar Deli-Belawan, dengan mengundang seluruh UPT Ditjen Hubla yang berada dalam wilayah kerja Distrik Navigasi Kelas I Belawan seperti Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, KSOP Kuala Tanjung, KSOP Pangkalan Susu, KSOP Lhokseumawe, KSOP Kuala Langsa, KSOP Tanjung Balai Asahan, UPP Tanjung Beringin, UPP Leidong dan Tanjung Sarang Elang, Instansi vertikal di wilayah kerja pelabuhan, PT. Pelindo I (Persero) Cabang Belawan, INSA dan Perusahaan Pelayaran.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Abdul Azis selaku Kepala Distrik Navigasi Kelas I Belawan dan pengarahan umum oleh Sugeng Wibowo selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, dan pada sesi pemaparan sosialisasi dimoderator oleh Iksan Nurwandi Saragih dengan pemapar tentang materi PM 7 tahun 2019 oleh Aprianus Hangki dari Distrik Navigasi Kelas I Belawan serta materi tugas dan fungsi syahbandar oleh Capt. Benyamin Ricchi A. Sijabat dari Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan.

Adapun kegiatan sosialiasi tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat dan juga  bagian dari pencanangan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Distrik Navigasi Kelas I Belawan yang menjadi salah satu nominasi dari Kementerian Perhubungan.


  • berita




Footer Hubla Branding