JAKARTA (12/7) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Ditlala) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Sosialisasi Aturan Keagenan dan Konvensi International Maritime Organization (IMO) Terbaru Tahap I kepada Agen Kapal Asing, Kamis (11/4) di Jakarta.
“Keagenan kapal dan perusahaan pelayaran merupakan stakeholder yang sangat penting dalam siklus angkutan transportasi laut. Karenanya di dalam pengoperasian kapal, keduanya tentu harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku secara international maupun nasional,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko saat membuka Sosialisasi kepada Agen Kapal Asing Terakit Aturan Keagenan dan Konvensi IMO di Jakarta.
Wisnu mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah kesempatan yang baik untuk mengupdate informasi terkait regulasi keagenan dan konvensi internasional karena setiap tahun peraturan bisa berubah.
“Hari ini peraturannya seperti ini, nanti tahun depan bisa ada perubahan lagi. Karena setiap tahun dari Badan-badan atau perangkat-perangkat IMO seperti Marine Safety Committee (MSC) atau yang lainnya terus melaksanakan pertemuan dan menghasilkan resolusi-resolusi,” terang Wisnu.
Menurutnya, nantinya jika sudah mengakui bahwa suatu negara memberlakukan konvensi international itu, maka wajib diberlakukan juga kepada setiap kapal internasional yang masuk ke Indonesia sehingga keagenan kapal harus mengetahui juga aturannya.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, di dalam indutri maritim, kita mengenal pilar dari pengoperasian kapal. Yang pertama adalah Konvensi Internasional Safety Of Life At Sea atau SOLAS.
“Sekarang sebagian kapal berpedoman pada SOLAS atau konvensi international angkutan keselamatan sehingga SOLAS menjadi yang pertama. Kemudian SOLAS itu turunannya banyak, kalau yang utama diatur masih tentang keselamatan, seperti berapa jumlah sekoci dan liferaft yang harus tersedia di atas kapal dan lain sebagainya,” jelasnya.
Selanjutnya, lanjut Wisnu, kita juga harus tahu tentang masalah pencemaran. Masalah pencemaran ini banyak juga yang berhubungan dengan keagenan seperti sertifikatnya atau terkait dengan pergerakan kapal, ini penting sekali untuk keagenan.
“Untuk itu, agen kapal harus tahu karena dialah yang mengurusi kapal,” tegas Wisnu.
Pada kesempatan tersebut, Wisnu menyebutkan contoh-contoh kondisi yang ada di lapangan yang menjadi tantangan bagi keagenan sehingga keagenan harus mengetahui aturan yang berlaku seperti apa.
Misalnya, bagi kapal waktu adalah cost. Jadi kalau kapal tidak jalan maka biaya akan bertambah. Jika biaya bertambah dan tidak bisa diselesaikan maka kredibilitas Indonesia di mata asing tidak ada sehingga banyak yang tidak tertarik menggunakan jasa dalam negeri.
“Oleh karenanya, salah satu tanggungjawab keagenan adalah menyiapkan SDM dan manajemen yang baik agar layanan keagenan kapal bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Selain itu, masalah Delivery Order (DO) Online dan klasifikasi kapal juga harus menjadi perhatian perusahaan keagenan kapal. Ketika terjadi kerusakan kapal dan kapal itu ada agennya, kemudian kapal itu belum bisa bergerak sebelum dicek oleh klasifikasi, maka keagenan kapal harus berhubungan dengan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Terakhir Wisnu menegaskan bahwa sebagai regulator, Ditjen Perhubungan Laut memiliki tanggungjawab melakukan pembinaaan ke perusahaan pelayaran dan keagenan kapal. Itulah mengapa perusahaan pelayaran dan keagenan kapal izinnya harus ke Ditjen Perhubungan Laut cq. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
Sementara itu, menurut Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri Ditlala, Lusi Andayani, sosialisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman agen kapal asing selaku pengguna jasa terhadap aturan keagenan dan konvensi IMO terbaru.
"Pelaksanaan Sosialisasi kepada Agen Kapal Asing terkait Aturan Keagenan dan Konvensi IMO Terbaru Tahap I dilaksanakan tanggal 11 Juli dan tahap II dilaksanakan minggu ketiga Juli 2019," tutur Lusi di Jakarta.
Lusi menyebutkan, penyelenggaraan keagenan kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.
Adapun peserta yang hadir adalah para perwakilan dari perusahaan pelayaran yang aktif mengageni kapal asing, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, unit terkait di Kementerian Perhubungan, serta dari Asosiasi ALFI/ILFA, INSA, dan ISSA.
Sedangkan bertindak sebagai narasumber antara lain dari Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri Ditlala, Kepala Seksi Sistem Informasi Ditlala, Kepala Seksi Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Sekretaris Jenderal INSA, dan Biro Klasifikasi Indonesia. Adapun jalannya sosialisasi dipandu oleh Kasie Program STIP, Andi Aswad.