JAKARTA (17/7) - Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Laut hari ini, Rabu (17/7), menggelar Penyuluhan Tata Cara Pendampingan Hukum dan Penunjukan Ahli di Bidang Pelayaran di hotel Swissbel Jakarta.
"Kegiatan Penyuluhan Tata Cara Pendampingan Hukum dan Penunjukan Ahli di Bidang Pelayaran adalah perlu dan wajib kita ketahui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi perkara terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 92 dan Pasal 106," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad.
Berdasarkan rekapitulasi data tahun 2017 s.d Juli 2019, tercatat sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) permohonan Ahli di bidang pelayaran. 16 (enam belas) permohonan pendampingan hukum yang terkait langsung dengan pelaksanaan fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, dan 3 (tiga) orang petugas Kesyahbandaran (penerbit Surat Persetujuan Berlayar) yang dipidana akibat kecelakaan kapal.
Ahmad menjelaskan pula dari hasil evaluasi terhadap permohonan Ahli dan permohonan pendampingan hukum serta Penunjukan Ahli terkait dengan tindak pidana di bidang pelayaran didominisi dengan pelanggaran Pasal 302 dan Pasal 323 Undang-Undang Pelayaran. Adapun pendampingan hukum sebagai Saksi di dominasi dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesyahbandaran, khususnya terkait dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Direktorat KPLP telah menginisasi pembentukan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.205/2/10/DJPL/19 tentang Tata Cara Pendampingan Hukum dan Penunjukan Ahli di Bidang Pelayaran yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Ahmad berharap pelaksanaan bantuan hukum atau advokasi oleh Direktorat KPLP didasarkan pada permohonan dari Direktorat atau Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, namun ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut wajib untuk melaporkan permasalahan hukum yang dihadapi kepada Dirjen Perhubungan Laut. Pelaporan tersebut menjadi dasar bagi Direktorat KPLP atau Bagian Hukum dan KSLN untuk melakukan analisis dan evaluasi permasalahan dalam pelaksanaan tugas guna selanjutnya memberikan dilakukan rekomendasi penyelesaian, baik dari sisi regulasi, administrasi, atau rotasi jabatan.
Potensi ASN Ditjen Perhubungan Laut masuk ke ranah hukum, khususnya para petugas kesyahbandaran yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar menjadi perhatian khusus dari para Kepala Kantor untuk memastikan petugas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk meminimalisir permasalahan hukum yang mungkin terjadi.
"Guna peningkatan pelaksanaan fungsi advokasi, saya menghimbau para Kepala Kantor untuk berkoordinasi dengan Direktorat KPLP dan Bagian Hukum dan KSLN untuk mendapatkan pandangan hukum sesuai dengan permasalahan yang dihadapi," Tutup Ahmad.