TUGAS DAN FUNGSI


TIGAS DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS II BENOA

Distrik Navigasi Tipe A, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a PM 19 Tahun 2022, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.

 

FUNGSI DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS II BENOA

Distrik Navigasi Tipe A menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
  2. Perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran;
  3. Perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran;
  4. Pengelolaan armada;
  5. Penyebarluasan informasi cuaca pelayaran;
  6. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha;
  7. Penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
  8. Penyusunan evaluasi dan pelaporan.

 

 

Footer Hubla Branding