TIGAS DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS II BENOA
Distrik Navigasi Tipe A, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a PM 19 Tahun 2022, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
FUNGSI DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS II BENOA
Distrik Navigasi Tipe A menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
- Perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran;
- Perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran;
- Pengelolaan armada;
- Penyebarluasan informasi cuaca pelayaran;
- Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha;
- Penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
- Penyusunan evaluasi dan pelaporan.