Jumat, 13 Januari 2017

Menhub : Hentikan Kegiatan Ekstrakurikuler STIP Yang Jadi Pemicu Kekerasan


Share :
4337 view(s)

Jakarta – Sebagai upaya untuk membuat kondisi kegiatan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) menjadi lebih baik, Kementerian Perhubungan telah memutuskan untuk menghentikan sementara dua kegiatan yang biasa dilakukan oleh para taruna yaitu, kegiatan Drum Band dan Pedang Pora. Karena, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim internal Kemenhub, dua kegiatan tersebut yang menjadi pemicu kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu di STIP.

“Kami akan menghentikan seluruh kegiatan pelatihan drumband di STIP, sampai iklimnya kondusif. Karena itulah kondisi yang dijadikan sebagai alasan terjadinya kekerasan dalam kampus. Tidak hanya drum band, tapi juga latihan pedang pora,” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memberikan pengarahan kepada para pengelola sekolah, dosen dan Taruna di seluruh sekolah Perhubungan yang ada di Jabodetabek, Jumat (13/1).

Menhub Budi mengatakan, dari hasil investigasi dapat disimpulkan bahwa dua kegiatan tersebut dapat menimbulkan potensi untuk melakukan kekerasan antar taruna, yaitu dengan cara perploncoan. Pengehentian dua kegiatan tersebut, diharapkan dapat memberi pembelajaran positif bagi para taruna untuk mencegah kejadian perploncoan itu terjadi lagi.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim internal Kemenhub, diketahui bahwa kejadian pemukulan yang dilakukan oleh empat taruna tingkat II terhadap enam taruna tingkat I, berkaitan dengan kegiatan drum band.

“Para taruna harus rela kegiatan ini dihilangkan. Ini adalah suatu  proses dimana kita mengedukasi, ada penyesalan kolektif, yang kedepannya diharapkan  bisa memagari dan membentengi para taruna dari perbuatan-perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Kedepan, Menhub mengungkapkan, akan mengganti kegiatan tersebut dengan kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang dapat menumbuhkan rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kasih sayang antar taruna.

“Saya pernah ke sekolah Perhubungan yang ada Semarang dan Surabaya. Sebenarnya disana sikap (kekerasan) seperti itu relatif tidak ada. Apa yang dilakukan disana adalah melakukan kegiatan kesenian, kegiatan masyarakat, yang bisa memberikan pola pikir yang lain. Seperti naik gunung, atau kemah. Jadi intinya adalah, tidak membuat suatu kegiatan yang membuat mereka berkompetisi tidak sehat,” urainya.

Selain itu, Menhub Budi menjelaskan, untuk  menghilangkan kesempatan pertemuan taruna junior dan senior, diputuskan juga memindahkan kampus pendidikan taruna tingkat I dari STIP Jakarta Utara ke Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) yang ada di Mauk, Tangerang.

Lebih lanjut, ia juga meminta kepada pengelola sekolah untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi terhadap aktivitas para taruna, tidak hanya yang ada di dalam kampus, tetapi juga di luar kampus. Sebagai bentuk peningkatan pengawasan,  ia menugaskan para kepala sekolah agar juga bertempat tinggal di area kampus.

*BPSDMP Sampaikan Hasil Investigasi*

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPSDMP, Wahju Satrio Utomo (Tommy) bersama Pelaksana Tugas (Plt) STIP Capt. Arifin membeberkan kronologis kejadian dan hasil investigasi tim internal terhadap kejadian kekerasan yang menyebabkan meninggalnya taruna tingkat I STIP, Amirullah Aditya Putra. 

Kepala BSDMP Tommy mengatakan, kejadian tersebut berada di dalam kamar 205 yang berada di barak yang dikhususkan bagi taruna tingkat II. Ia mengungkapkan, Alm. Amirullah beserta lima rekannya sesama taruna tingkat I bisa menuju barak para taruna tingkat II, dengan melewati jalur-jalur yang tidak semestinya. Dan kemudian, disitulah terjadi pemukulan terhadap 6 (enam) taruna tingkat I, yang dilakukan oleh 4 (empat) taruna tingkat II.

“Jadi semalam jam 11 kami mendapatkan hasil investigasi bahwa benar ada kejadian taruna tingkat I yang ada di barak tingkat II. yang kejadiannya dilakukan secara illegal. Artinya tidak melalui jalan yang ditentukan tapi lewat pagar yang telah digali bagian bawahnya,” ungkap Tommy.

Tommy menambahkan, akan menghilangkan penyebutan istilah senior dan junior di dalam sekolah, dan menggantinya dengan sebutan kakak kelas dan adik kelas. Hal itu akan menumbuhkan rasa kebersamaan antar taruna untuk saling melindungi.

Lebih lanjut Tommy mengatakan, pihaknya telah memutuskan melalui sidang dewan kehormatan taruna, untuk memecat taruna tingkat II yang terbukti melakukan pemukulan.

 “Jadi kita tidak menunggu proes pengadilan kepolisian. Sidang dewan kehormatan taruna punya keputusan, apabila terbukti ada pemukulan, maka taruna yang terbukti melakukan pemukulan akan dipecat atau diberhentikan dari sekolah,” tegas Tommy.

Tommy pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian dan akan membantu sepenuhnya untuk memberikan keterangan ataupun alat bukti yang diperlukan untuk mempercepat proses hukum.

“Tentunya siapa yang bersalah akan dikenakan sanki sesuai ketentuan yang berlaku.” tandasnya.
  • berita




Footer Hubla Branding