Jumat, 4 Oktober 2024

KEMENHUB FASILITASI PENYERAHAN ASURANSI UNTUK KELUARGA PELAUT WNI YANG MENINGGAL SAAT BERTUGAS DI SINGAPURA


Share :
2061 view(s)

*BALI* (4/10) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali memfasilitasi penyerahan kompensasi asuransi/bank draft yang diserahkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura melalui Atase Perhubungan kepada ahli waris pelaut Indonesia yang meninggal saat bertugas, bernama I Putu Astawa.

Penyerahan bank draft tersebut dilakukan oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri Perlindungan Warga Negara Indonesia KBRI Singapura kepada ahli waris Alm. I Putu Astawa, yakni ayah almarhum, I Ketut Kowat.

Serah terima bank draft tersebut dilaksanakan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa, Bali, pada Rabu (2/10), disaksikan oleh perwakilan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta Kepala KSOP Kelas II Benoa Bali, Capt. Herbert E.P. Marpaung.

Menanggapi hal ini, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting, turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga pelaut Indonesia tersebut dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu seluruh proses hingga diterimanya asuransi oleh keluarga almarhum.

Capt. Hendri menjelaskan bahwa Alm. I Putu Astawa adalah pelaut Indonesia yang bekerja sebagai master di kapal berbendera Singapura, "Humber". Pelaut tersebut meninggal pada tanggal 28 November 2022 karena serangan jantung.

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Singapura, mengingat kematian terjadi saat sedang bekerja, maka ahli waris almarhum berhak mendapatkan kompensasi/work injury compensation claim,” jelasnya.

Dana kompensasi dalam bentuk asuransi ini diterima oleh KBRI Singapura dari Pemerintah Singapura untuk kemudian diserahkan kepada ahli waris. Sebelumnya, penyerahan asuransi pertama telah dilakukan pada Maret 2024 dan diserahkan kepada Ni Negah Mariani selaku istri almarhum dan perwakilan keluarga, Ni Wayan Nyanti, selaku ibu sambung dari almarhum.

Penyerahan asuransi ini, menurut Capt. Hendri, harus segera dilakukan agar penerima memiliki waktu yang cukup untuk proses pencairan dana sebelum tenggang waktu 6 (enam) bulan pasca penerbitan bank draft.

“Saya harap bank draft/asuransi yang telah diterima oleh keluarga almarhum dapat digunakan secara bijak untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama pendidikan anak-anak almarhum di masa mendatang,” ujar Hendri Ginting.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ini merupakan salah satu tugas dan wujud kehadiran pemerintah dalam bidang perlindungan WNI, di antaranya memperjuangkan hak-hak para pelaut seperti almarhum I Putu Astawa yang mengalami musibah saat bertugas.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan keluarga ahli waris menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan dan KBRI Singapura atas upaya yang telah dilakukan dalam membantu proses perolehan bank draft/asuransi untuk keluarga almarhum I Putu Astawa.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta KSOP Benoa dan KBRI Singapura atas fasilitasi penyerahan bank draft ini. Asuransi yang telah kami terima akan kami pergunakan sebaik mungkin untuk membantu kebutuhan keluarga,” tutupnya. (AD/PF/HB)

  • berita




Footer Hubla Branding