Rabu, 7 Februari 2018

KONSISTEN MENERAPKAN ISPS CODE, PELABUHAN TANJUNG PRIOK AMAN UNTUK KEGIATAN PELAYARAN


Share :
3468 view(s)

JAKARTA (7/2) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memastikan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sebagai pelabuhan yang aman untuk kegiatan pelayaran sesuai standar keamanan pelayaran Internasional yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat Implementasi International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code dari US eCoast Guard (USCG), demikian disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Jhonny R Silalahi hari ini (7/2) di Jakarta.

Menurut Capt. Jhonny Keberhasilan Pelabuhan Tanjung Priok lolos melewati audit yang dilakukan USCG berturut turut sejak tahun 2004 tersebut merupakan konsistensi Kemenhub c.q Ditjen Perhubungan Laut menerapkan standar keamanan sesuai ISPS Code.

 "Tahun 2017, USCG kembali memberikan penilaian baik untuk implementasi ISPS Code di Indonesia khususnya Pelabuhan Tanjung Priok yang artinya pelabuhan Tanjung Priok aman untuk kegiatan pelayaran," kata Capt. Jhonny.

Capt. Jhonny juga menyampaikan bahwa Indonesia sebagai anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) Kategori C periode 2018-2019 juga mendapatkan apresiasi dari IMO atas penerapan ISPS Code di Indonesia yang merupakan bagian dari konvensi Safety Of Life at Sea (SOLAS).

Namun ditengah upaya Pemerintah untuk terus berbenah dan meningkatkan citra pelabuhan di Indonesia dengan melakukan sejumlah perbaikan termasuk dengan konsisten menerapkan ISPS Code di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, Joint War Committee (JWC) sebuah lembaga non government di London yang terdiri dari wakil-wakil Lloyds of London Market dan International Underwriting Association (IUA) masih memasukan Pelabuhan Jakarta Tanjung Priok ke dalam daftar pelabuhan beresiko perang (war risk) yang dirilis pada September 2017.

Capt. Jhonny mengatakan Indonesia dimasukan oleh JWC ke dalam daftar war risk sejak tahun 2015 padahal hal ini bertolak belakang dengan hasil yang dikeluarkan oleh US Coast Guard setiap tahunnya yang menyatakan pelabuhan Tanjung Priok aman dari gangguan keamanan.

"Masuknya pelabuhan Tanjung Priok ke dalam daftar war risk sangat menciderai upaya pemerintah membangun kepercayaan dunia terhadap Indonesia khususnya dalam kegiatan perdagangan dan pelayaran di Indonesia. JWC memasukan Indonesia ke dalam daftar tersebut dikarenakan masih adanya kejadian perompakan atau potensi perang di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok yang selama ini tidak pernah ada," ujar Capt. Jhonny.

Disamping itu, dampak langsung dengan masuknya Pelabuhan Tanjung Priok di war list tersebut mengakibatkan adanya biaya tambahan premi yang dibebankan pihak asuransi kepada kapal yang akan berkunjung ke Pelabuhan Tanjung Priok yang tentunya jika dibiarkan terus menerus akan membuat Pelabuhan Tanjung Priok tidak kompetitif.

Kekecewaan Capt. Jhonny terhadap JWC sangat beralasan karena jajarannya di KPLP telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di pelabuhan baik dengan kepolisian maupun TNI AL untuk menelusuri kejadian perompakan atau potensi perang yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana yang menjadi pemicu masuknya Indonesia dalam war risk.

"Hasil koordinasi dengan Kepolisian dan TNI AL serta instansi lainnya di Pelabuhan Tanjung Priok menghasilkan fakta tidak ditemukan adanya laporan perompakan atau potensi perang yang masuk ke kami sehingga tidak beralasan jika JWC memasukan Indonesia ke dalam war list buatan mereka," tegas Capt. Jhonny.

Lebih lanjut Capt. Jhonny mengatakan bahwa di dalam situs www.lmalloyds.com/lma/jointwar tidak ditemukan daftar kejadian perompakan atau potensi perang yang tercatat agar bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia.

"Ini tentunya tidak fair untuk kami, memasukan Pelabuhan Tanjung Priok ke dalam war risk tetapi tidak disebutkan alasan dan dimana adanya kejadian perompakan atau potensi perang yang dapat terjadi," keluh Capt. Jhonny.

Capt. Jhonny juga meminta kerjasamanya dari pemilik kapal untuk melaporkan ke Syahbandar atau aparat penegak hukum yang ada di Pelabuhan bila mengalami peristiwa perompakan.

"Kami perlu kerjasamanya dari pemilik kapal bila memang mengalami peristiwa perompakan yang menimpa kapalnya untuk segera melaporkan ke Syahbandar terdekat atau aparat penegak hukum agar kami bisa menindaklanjutinya. Sejauh ini, khususnya di tahun 2017 kami tidak menerima laporan kejadian perompakan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dari pemilik kapal atau awak kapal sehingga kamipun mempertanyakan mengapa JCW memasukan Indonesia ke dalam war list," kata Capt. Jhonny.

Capt. Jhonny juga menyinggung data perompakan yang diambil JWC berasal dari International Maritime Bureau (IMB) yang merupakan divisi khusus sebagai bagian dari International Chamber of Commerce (ICC) yang didirikan pada tahun 1981 di Kuala Lumpur Malaysia untuk melindungi integritas perdagangan international dari pembajakan.

"Data kejadian perompakan yang ada di situs IMB menunjukan perairan Indonesia semakin aman karena tercatat penurunan jumlah kasus perompakan di Indonesia pada tahun 2017 menjadi 22 kasus dibandingkan tahun 2016 sebanyak 37 kasus. Inilah bukti nyata upaya Indonesia dalam mengamankan perairannya dari upaya perompakan," kata Capt. Jhonny.

Menurut Capt. Jhonny semestinya JWC melihat upaya itu dan mempertimbangkan agar tidak memasukan Indonesia kedalam war list selanjutnya.

Untuk itu, Capt. Jhonny akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya dalam hal memastikan keamanan perairan dan pelabuhan Tanjung Priok untuk menegaskan bahwa Pelabuhan Tanjung Priok aman seperti yang disampaikan USCG dalam laporannya di tahun 2017.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok yang secara konsisten mengawasi penerapan standar ISPS Code di Pelabuhan Tanjung Priok. Begitu juga apresiasi diberikan kepada operator pelabuhan yang turut mendukung penerapan ISPS Code secara konsisten di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Capt. Jhonny.

Selanjutnya, Capt Jhonny juga mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan akan menyurati Kementerian Luar Negeri agar mengajukan nota protes ke JWC terkait klarifikasi penetapan status Pelabuhan Tanjung Priok yang dimasukan sebagai war risk area oleh JWC.

"Kami akan siapkan data dukungnya terlebih dahulu dilengkapi dengan bukti-bukti keberhasilan Indonesia menekan angka perompakan di perairan Indonesia sehingga tidak seharusnya Indonesia masuk ke dalam war listnya buatan JWC tersebut," tutup Capt. Jhonny.



  • berita




Footer Hubla Branding