Jumat, 2 Februari 2018

DITJEN HUBLA PASTIKAN ALUR PELAYARAN YANG SELAMAT DAN AMAN BAGI KAPAL YANG BERLAYAR DI INDONESIA


Share :
4571 view(s)

JAKARTA (2/2) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memastikan alur pelayaran yang selamat dan aman bagi kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia.

"Pemerintah bertanggung jawab menyiapkan alur pelayaran yang selamat dan aman bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia untuk mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran," ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Jhonny R. Silalahi hari ini (2/2) di Jakarta.

Lebih lanjut, Capt. Jhonny menyebutkan perawatan alur pelayaran, perambuan dan pengendalian penggunaan alur mutlak dilakukan karenanya fungsinya yang penting dalam keselamatan pelayaran.

"Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya," kata Capt. Jhonny.

Direktorat KPLP selaku Direktorat teknis yang mengeluarkan perizinan di pekerjaan bawah air, juga memastikan tidak adanya hambatan atau gangguan di bawah air yang dapat membahayakan alur pelayaran.

"Pembersihan alur pelayaran dilakukan untuk memastikan tidak adanya gangguan atau hambatan seperti adanya kerangka kapal di alur tersebut," ucap Capt. Jhonny.

Capt. Jhonny menambahkan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut sangat peduli terhadap objek di bawah laut terutama objek yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran seperti kerangka kapal tenggelam.

"Kami memiliki tanggung jawab di bidang keselamatan pelayaran. Oleh karenanya, jika ada kerangka kapal yang mengganggu alur pelayaran maka kami wajib mengangkatnya melalui ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Capt. Jhonny.

Untuk melakukan pembersihan kerangka kapal di alur pelayaran, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 33 Tahun 2016.

“Pembersihan alur dilakukan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya, termasuk mengangkat kerangka kapal dan/atau muatannya yang tenggelam. Kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air, serta wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut” kata Capt. Jhonny.

Menurut Capt. Jhonny, sebelum mengangkat kerangka kapal tenggelam, Ditjen Hubla akan memastikan pemilik kerangka kapal dimaksud baik pemilik kapalnya maupun negara benderanya sebelum dilakukan pemberian izin pengangkatan kerangka kapal kepada perusahaan Salvage.

"Dalam pelaksanaannya, apabila dalam kegiatan salvage atau pekerjaan bawah air menemukan kerangka kapal, maka pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan segera kerangka kapal yang berada di perairan Indonesia kepada Syahbandar di pelabuhan terdekat," ujar Capt. Jhonny.

Berdasarkan laporan tersebut, maka Syahbandar di pelabuhan terdekat akan menyampaikan informasi berupa data kapal dan posisi koordinat sementara kepada Direktur Jenderal untuk diumumkan melalui maklumat pelayaran, berita pelaut Indonesia, dan stasiun radio pantai.

Selain itu, Pemilik kapal wajib melakukan survey keberadaan kerangka kapal dan/atau muatannya dengan mengikutsertakan petugas Syahbandar di pelabuhan terdekat dan berkoordinasi dengan Distrik Navigasi setempat untuk memperoleh data yang meliputi posisi pastinya kerangka kapal dalam bentuk koordinat geografis (lintang dan bujur), jenis kerusakan dan kondisi konstruksi kerangka kapal serta kondisi perairan dalam bentuk peta bathymetric.

“Dalam hal ditemukan kerangka kapal dan/atau muatannya atau berdasarkan laporan dari masyarakat dan tidak diketahui pemiliknya, maka Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di pelabuhan terdekat melakukan pengumuman ditemukannya kerangka kapal dan/atau muatannya sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender melalui media cetak dan/atau elektronik nasional,” ujar Direktur KPLP.

Dengan demikian, seluruh perizinan pengangkatan kerangka kapal yang sudah dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Laut tentunya sudah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.


  • berita




Footer Hubla Branding