Selasa, 26 Juli 2016

SOSIALISASI STANDARD OPERATIONAL PROSEDUR (SOP) PENERAPAN PNBP JASA KENAVIGASIAN VESSEL TRAFFIC SERVICE


Share :
5460 view(s)

Samarinda – Dalam rangka pelaksanaan penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Vessel Traffic Service (VTS) Samarinda dengan semua instansi dan stakeholders di wilayah kerja VTS Samarinda, pada tanggal 26 Juli 2016 bertempat di Kayan Ballroom Hotel Horison Samarinda dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Standar Operational Prosedur (SOP) Penerapan PNBP Jasa Kenavigasian Vessel Traffic Service (VTS) Samarinda. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Distrik Navigasi Kelas I Samarinda, perwakilan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda serta perwakilan dari seluruh perusahaan pelayaran di area Pelabuhan Samarinda dengan jumlah peserta sebanyak 85 orang. 


Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Patroli dan Penjagaan pada KSOP kelas II Samarinda, Syahriar. Dalam sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut disampaikan bahwa perusahaan pelayaran harus berpartisipasi melaksanakan SOP ini, dimana kapal-kapal yang memasuki pelabuhan Samarinda wajib memberikan laporan kepada stasiun VTS Samarinda.

Selain itu, layanan jasa kenavigasian VTS akan dilakukan penarikan jasa PNBP guna meningkatkan kehandalan operasional VTS seperti yang sudah diberlakukan pada beberapa pelabuhan yang memiliki VTS seperti Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Semarang, Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Balikpapan, Pelabuhan Jakarta, Pelabuhan Surabaya dan Pelabuhan Benoa.

Pemberlakuan SOP tersebut tersebut diperkuat jugan dengan ditetapkannya SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor NV. 105/1/4/DJPL-16 tanggal 11 Februari 2016 tentang Pemberlakuan Standar Operasional dan Prosedur Vessel Traffic Service (VTS) Samarinda. Sementara untuk pemberian layanan jasa kenavigasian VTS merupakan jasa penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Pada acara sosialiasi ini juga diberikan pemaparan oleh Erika Marpaung, ST, MMTr selaku Kepala Seksi Peralatan, Subdit Telekomunikasi Pelayaran, Direktorat Kenavigasian Ditjen Hubla terkait Standar Operational dan Prosedur VTS Samarinda yang merupakan panduan teknis stasiun VTS Samarinda dalam melayani dan memberikan Information Service, Navigation Service, dan Traffic Organitation Service di wilayah kerja VTS Samarinda.

Dalam kesempatan tersebut pula, terjalin kesepakatan dalam Sosialisasi bahwa penarikan atau pemungutan PNBP Jasa Kenavigasian VTS Samarinda dimulai pada tanggal 1 Agustus 2016 dan serah terima blanko PNBP Jasa Kenavigasian VTS diserahkan oleh Erika Marpaung kepada Bendaraha Penerima KSOP Kelas II Samarinda yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Status Hukum Kapal dan Sertifikasi, Ezral Fahlepi. 

“Dengan selesainya sosialiasasi ini semoga mampu meningkatkan pemahaman semua instansi maupun stakeholders tentang manfaat pengoprasian VTS Samarinda dan ditindaklanjuti dengan mengimplementasikan penarikan PNBP jasa kenavigasian VTS dimaksud serta turut berpartisipasi sesuai dengan tupoksi kerja masing-masing instansi.” tutup Syahriar.
  • berita




Footer Hubla Branding