Selasa, 15 Oktober 2019

PASTIKAN SESUAI STANDAR, DITJEN PERHUBUNGAN LAUT UJI ALAT SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS (AIS)


Share :
6128 view(s)

JAKARTA (15/10) - Dalam rangka memastikan dan membuktikan alat sistem identifikasi otomatis atau lebih dikenal dengan _Automatic Identification System_ (AIS) sudah sesuai spesifikasi teknis dan sesuai standar sebelum dipasarkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) melakukan pengujian AIS. 

"Hari ini kami melaksanakan uji fungsi secara keseluruhan dan memastikan kesesuaian hasil uji laboratorium sesuai dengan kondisi real di lapangan yang dilaksanakan di atas kapal KN. Mitra Utama milik BTKP dengan wilayah pelayaran dari Dermaga BTKP sampai buoy terluar," ujar Pelaksana Tugas Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Erika Marpaung saat memberikan sambutan acara pengujian AIS di Teluk Jakarta Utara, Selasa (15/10).
IMG-20191015-WA0108.jpg
Erika mengatakan bahwa uji fungsi tersebut merupakan rangkaian pengujian lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan pengujian terhadap AIS _Transceiver_ Kelas B dari beberapa merk sebagai proses pengujian dengan kesesuaian terhadap IEC 00287-1 ITU-R. "Hari ini produk yang diuji antara lain produk dalam negeri 1 unit dan produk impor 6 unit," ungkap Erika. 

Lebih lanjut, Erika menjelaskan bahwa sesuai KM 67 Tahun 2002 kantor BTKP memiliki tugas utama untuk memastikan alat-alat keselamatan pelayaran melalui pengujian lapangan serta melalui laboratorium guna mendapatkan sertifikat sebelum dipasarkan dan ada beberapa produk AIS yang didatangkan dari luar negeri wajib mendapatkan _approval_ atau persetujuan dari BTKP.

Adapun kewajiban penerapan AIS dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau _Automatic Identification System_ (AIS), yang bertujuan meningkatkan fungsi layanan telekomunikasi pelayaran terkait aspek keselamatan berlayar. Dalam PM 7 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang pemasangan dan pengaktifan AIS bagi kapal berbendera Indonesia, termasuk pengawasan pengaktifan AIS yang rencananya berlaku secara efektif pada tanggal 20 Agustus 2019.

Selain itu, pengujian AIS Kelas B ini didasarkan juga pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HTI. 205/8/5/DJPL-2019 tentang Pemberlakuan SOP Pengujian AIS class B yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Agustus 2019.
IMG-20191015-WA0110.jpg
"Dengan diadakannya kegiatan ini, maka kami himbau agar seluruh alat keselamatan pelayaran (LSA dan FFA) seperti life boat,  liferaft,  co2 fixed system,  portable fire extinguisher dan seluruh peralatan keselamatan pelayaran lainnya yang ada di atas dapat diuji melalui type approval oleh Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran Ditjen Perhubungan Laut," tutup Erika. (ABD/KDN)



  • berita




Footer Hubla Branding