KEMENHUB KUKUHKAN DAN REVALIDASI PEJABAT PEMERIKSA KELAIKLAUTAN DAN KEAMANAN KAPAL ASING (PSCO)
6561
view(s)
JAKARTA (10/10) – Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha resmi mengukuhkan dan merevalidasi Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO) pada Senin (10/10). Kegiatan ini merupakan pengukuhan PSCO yang kelima kalinya di mana sebanyak 15 orang PSCO dikukuhkan dan 21 orang PSCO yang direvalidasi.
Dirjen Arif mengungkapkan, selain menjadi kebanggaan, pelaksanaan kegiatan ini juga menjadikan suatu tanggung jawab yang besar bagi para PSCO, karena ditangan para PSCO inilah reputasi dan eksistensi Pemerintah Indonesia dalam menjaga kelaiklautan dan keamanan kapal di wilayah Asia Pasifik khususnya, dan dunia pada umumnya.
“PSCO memiliki peran dalam membantu Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) untuk melaksanakan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri, sehingga terhindar dari detention di negara tujuan yang akan berpengaruh terhadap kategori/status kapal-kapal berbendera indonesia dimata dunia,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu capaian Indonesia di tahun 2021 adalah keberhasilan mempertahankan status White List yang telah diraih pada tahun 2020 silam sesuai dengan Laporan Tahunan (Annual Report) Tokyo MoU Tahun 2021.
“Tugas kita bersama terutama para PSCO untuk terus mempertahankan status ini. Dan disinilah dibutuhkan sinergi antara PSCO dan Marine Inspector untuk bahu membahu mewujudkan terciptanya kelaiklautan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim,” kata Dirjen Arif.
Terkait dengan hal itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat Edaran Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Tokyo MoU, yang isinya adalah untuk melaksanakan Kampanye Tokyo MoU untuk Pemeriksaan Terkonsentrasi (Contrentated Inspection Campaign/CIC) pada International Convention on Standard of Training Certfication and Watchkeeping for Seafarers (STCW).
“PSCO dituntut untuk memastikan bahwa kapal asing yang masuk di pelabuhan Indonesia benar-benar telah diawaki oleh pelaut dengan jumlah dan sertifikat yang sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW, demikian juga dengan kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri,” ujar Dirjen Arif.
Pihaknya berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan pelayanan publik terhadap pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing dan persepsi dalam melakukan pemeriksaan kapal asing oleh PSCO Indonesia dapat diseragamkan.
“Dengan demikian reputasi PSCO Indonesia menjadi lebih baik dan Indonesia akan selalu menjadi salah satu negara pelabuhan di dunia yang eksis menjaga kelaiklautan dan keamanan pelayaran,” tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan survey yang dilaksanakan tahun 2019-2020 dengan indikator dan parameter kunjungan kapal asing ke sebuah Pelabuhan, terdapat 77 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang kerap dikunjungi kapal asing. Untuk efektifitas pemeriksaan setidaknya ada 3 (tiga) PSCO dalam setiap UPT maka total dibutuhkan 321 PSCO.
Namun jumlah PSCO yang ada saat ini masih belum mendekati ideal. Berdasarkan data sampai dengan saat ini jumlah keseluruhan PSCO yang sudah dikukuhkan sebanyak 71 orang jadi masih dibutuhkan sekitar 250 PSCO untuk seluruh UPT di Indonesia. Ke depan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan terus berusaha untuk memenuhi kebutuhan PSCO tersebut dengan berbagai program diklat maupun peningkatan kompetensi kepelautan.