Lewat kegiatan peningkatan kompetensi, Para Dokter Pemeriksa Pelaut dibekali pengetahuan dan ketrampilan cara penanganan pasien yang terkena covid-19.
Dirjen Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo, menyampaikan bahwa saat ini pengaturan tentang pelayanan kesehatan pelaut di lingkungan Kemenhub telah diatur melalui Permenhub No. 40 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut dengan mengacu pada STCW 1978 Amandemen Manila 2010.
“Untuk itu, melalui kegiatan peningkatan kompetensi dokter diharapkan para dokter sebagai pemeriksa kesehatan pelaut dapat memahami dengan benar dan mempunyai persepsi yang sama tentang medical requirement bagi pelaut sesuai regulasi yang berlaku baik secara nasional maupun internasional” katanya.
Semantara itu, Kepala Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), dr. Hesti Ekawati, dalam laporan kegiatan peningkatan kompetensi doker pemeriksa pelaut tahun 2020, menjelaskan, melalui penyelenggaraan kegaiatan ini diharapkan akan menghasilkan Dokter yang professional dan berkompeten serta mengetahui sekaligus mampu menerapkan aturan baik nasional maupun internasional terkait sertifikat kesehatan pelaut.
#TransportasiAmanProduktif
#AdaptasiKebiasaanBaru
#DJPLKemenhub151
#DJPLKerjaDenganHati
#PenghubungIndonesia
#SMRTHublaPastinya