Kamis, 24 Oktober 2019

Visitasi RS Tempat Pemeriksaan Kesehatan Pelaut


Share :
371 view(s)

Rumah Sakit / Klinik Utama (RS/KU) untuk dapat melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut dan mengeluarkan sertifikat kesehatan Pelaut harus mendapatkan Approval dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Sebelum mendapatkan Approval Tim Terpadu Ditjen Hubla melakukan visitasi ke RS/KU yang bersangkutan untuk melihat kondisi riil RS dan keaslian dokumen yang telah diapload di E-Approval RS/KU BKKP.

  • berita




Footer Hubla Branding