Selasa, 20 September 2022

PERJANJIAN KONSESI PENGELOLAAN ALUR PELAYARAN AMBANG SUNGAI BARITO DITANDATANGANI


Share :
6815 view(s)

JAKARTA (20/9) – Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin melakukan Penandatanganan Perjanjian Konsesi dengan PT. Ambang Barito Nusapersada (PT. Ambapers) tentang Pengusahaan dan Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito di Kalimantan Selatan pada Selasa (20/9) di Ruang Sriwijaya Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta. 

Perjanjian Konsesi tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun dan Direktur Utama PT. Ambang Barito Nusapersada Zulfadli Gazali dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha, Staf Utama Menteri Perhubungan Bidang Perhubungan Laut dan Logistik Maritim R. Agus H. Purnomo, dan Direktur Kepelabuhanan Subagiyo.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan, tujuan dari Penandatanganan Konsesi ini yakni untuk meningkatkan pelayanan dalam pengelolaan dan pemeliharaan Alur-Pelayaran Ambang Sungai Barito Kalimantan Selatan, juga sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran Pendapatan Konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penandatanganan Perjanjian Konsesi ini merupakan langkah yang sangat tepat dan sebagai wujud sinergi antara Pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam meningkatkan kuantitas, kualitas serta efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan alur pelayaran di Area Konsesi,” ujar Dirjen Arif.

Menurutnya, keberadaan jalur lalu lintas pelayaran melalui Sungai Barito dari muara hingga Pelabuhan Trisakti Banjarmasin memang rawan kecelakaan, hal ini terjadi karena sempitnya alur pelayaran serta tingginya pendangkalan akibat sedimentasi lumpur.

“Kondisi ini menuntut perlu dilakukan pengelolaan dan pemeliharaan alur Sungai Barito secara profesional dan terus menerus guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran bagi kapal-kapal yang melewati alur Sungai Barito sehingga akan menggerakkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di Propinsi Kalimantan Selatan,” kata Dirjen Arif.

Pihaknya berharap agar PT. Ambapers dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanannya dengan lebih mengutamakan keamanan dan keselamatan bagi pengguna jasa.

“Saya juga berharap agar KSOP Banjarmasin dapat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap lalu lintas yang dilayani karena pengelolaan alur ini memiliki potensi yang besar bagi peningkatan PNBP,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Ambapers Zulfadli Gazali mengungkapkan bahwa seiring perubahan regulasi dari Pemerintah, dalam melakukan pengelolaan Alur Ambang Sungai Barito PT. Ambapers turut serta menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dengan melakukan permohonan penyesuaian izin konsesi terhadap pengelolaan Alur Ambang Sungai Barito kepada Kementerian Perhubungan melalui Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin. 

“Proses penyesuaian izin konsesi ini sudah kami lakukan sejak tahun 2019 dan Alhamdulillah hari ini telah disetujui dan dilakukan Penandatanganan Konsesi dengan KSOP Banjarmasin selama jangka waktu selama 20 tahun,” ujar Zulfadli.

Turut hadir pada kegiatan Penandatangan Konsesi ini antara lain Staf Utama Menteri Perhubungan Bidang Perhubungan Laut dan Logistik Maritim, perwakilan pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan, para Direktur dan Kepala Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, dan Direktur PT. Ambapers Didid Handoko beserta jajarannya.

Sebagai informasi, area kegiatan pengusahaan dan pengelolaaan Alur-Pelayaran Ambang Sungai Barito Kalimantan Selatan beserta fasilitas penunjangnya memiliki panjang alur 15.000 meter dan lebar 100 meter dengan kedalaman alur minimal -5 (minus lima) meter LWS.  Adapun jangka waktu konsesi adalah selama 20 tahun dengan besaran pendapatan konsesi sebesar 8% dari pendapatan kotor yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan dan pengelolaan Alur-Pelayaran Ambang Sungai Barito Kalimantan Selatan.

  • berita




Footer Hubla Branding