Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana UPT
TUGAS
- Melakukan pengelolaan informasi publik;
- Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
- Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
FUNGSI
- memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
- menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
a) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
c) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
- menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
- melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
- membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
- menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
- menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
- menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.