Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana UPT

TUGAS

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

FUNGSI 

 

  1. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
  3. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
    a) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    b) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    c) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
  4. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  5. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
  6. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
  7. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
  8. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
  9. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  10. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.
Footer Hubla Branding