Jumat, 6 Desember 2024

KEMENHUB FASILITASI PENYERAHAN ASURANSI UNTUK KELUARGA PELAUT WNI YANG MENINGGAL SAAT BERTUGAS DI PERAIRAN KOREA SELATAN


Share :
2455 view(s)

*JAKARTA* (6/12) – Kementerian 
Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali memfasilitasi penyerahan kompensasi asuransi/bank draft yang diserahkan oleh PT. Kusuma Baharijaya melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kepada ahli waris pelaut Indonesia yang meninggal saat bertugas.

Penyerahan bank draft tersebut dilakukan oleh perwakilan Kementerian Perhubungan melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan kepada ahli waris Alm. Mohammad Syamsul Syah, yakni istri almarhum, Luluk Hofifah, dan kepada ahli waris Alm. Moh Mukammal, Siti Mufarrohah Kakak Kandung almarhum.

Serah terima bank draft tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Gedung Karya Lt.19 Kemenhub, Jakarta, pada Kamis (6/12), disaksikan oleh perwakilan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Febriyanti.

Penyerahan Santunan Berdasarkan polis asuransi yang berlaku, ahli waris almarhum Mohammad Syamsul syah menerima santunan  senilai Rp. 1,341,834,814 sedangan ahli waris almarhum Moh Mukammal menerima santunan senilai Rp. 1,348,414,061 sesuai polis dan selaras dengan yang tertera pada  dokumen  kesepakatan kerja bersama(CBA) antara Principal  dengan PT Kusuma Baharijaya selaku perusahaan keagenan awak kapal di Indonesia. Dengan penyerahan ini, PT. Kusuma Baharijaya menyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban terhadap ahli waris almarhum.

Menanggapi hal ini, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting, turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga pelaut Indonesia tersebut dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu seluruh proses hingga diterimanya asuransi oleh keluarga almarhum.

Capt. Hendri menjelaskan bahwa Alm. Mohammad Syamsul Syah dan Alm. Moh Mukammal adalah pelaut Indonesia yang bekerja sebagai ABK di kapal ikan yang berlayar di perairan Korea Selatan, "Haesin". Pelaut tersebut dinyatakan hilang pada tanggal 9 Maret 2024 karena kapal terbalik.

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Korea Selatan, mengingat kematian terjadi saat sedang bekerja, maka ahli waris almarhum berhak mendapatkan kompensasi/work injury compensation claim,” jelasnya.

Penyerahan asuransi ini, menurut Capt. Hendri, harus segera dilakukan agar penerima memiliki waktu yang cukup untuk proses pencairan dana sebelum tenggang waktu 6 (enam) bulan pasca penerbitan bank draft.

“Saya harap bank draft/asuransi yang telah diterima oleh keluarga almarhum dapat digunakan secara bijak untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama pendidikan anak-anak almarhum di masa mendatang,” ujar Hendri Ginting.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ini merupakan salah satu tugas dan wujud kehadiran pemerintah dalam bidang perlindungan WNI, di antaranya memperjuangkan hak-hak para pelaut seperti almarhum Mohammad Syamsul Syah dan almarhum Moh Mukammal yang mengalami musibah saat bertugas.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan keluarga ahli waris menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atas upaya yang telah dilakukan dalam membantu proses perolehan bank draft/asuransi untuk keluarga almarhum Mohammad Syamsul Syah dan almarhum Moh Mukammal.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan atas fasilitasi penyerahan bank draft ini. Asuransi yang telah kami terima akan kami pergunakan sebaik mungkin untuk membantu kebutuhan keluarga,” tutupnya. (NGS/JOE/AK)

  • berita




Footer Hubla Branding