Deskripsi :
Duplikat Sertifikat
Pelaut merupakan duplikat/salinan dokumen kepelautan
yang sah yang diterbitkan oleh Menteri
Perhubungan atau yang diberi kewenangan oleh Menteri.
Persyaratan :
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
- Potongan iklan Koran untuk kehilangan
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin)
- Foto kopi sertifikat keahlian / STTPK (apabila ada)
- Surat pengantar dari lembaga diklat (apabila diperlukan)
- Surat pengantar dari PUKP
Lama Proses :
3 hari kerja
Masa Berlaku :
Berlaku selama tidak ada perubahan.
Catatan :
- Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 1 hari kerja untuk pemeriksaan COC pelaut asing
- Seluruh persyaratan dilengkapi dan teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal